ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
Pengertian
(Definisi) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat yang ringan serta mudah
dilayani untuk satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran
(berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat. APAR
biasanya berbentuk tabung pemadam api yang berukuran tidak lebih dari 9kg. Ada alasan
mengapa APAR dibuat dengan ukuran demikian, yakni agar memudahkan orang
melakukan aksi tanggap darurat dengan cepat dan mudah saat terjadi kebakaran
Dengan
APAR berisi karbondioksida, orang dapat mencegah kebakaran yang lebih besar
apabila kebakaran itu disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting
listrik. Karbondioksida tidak meninggalkan sisa atau residu sehingga tidak akan
merusak alat elektronik.
KLASIFIKASI KEBAKARAN
- APAR A
(kebakaran Padat
Non-Logam).
- APAR B
(Kebakaran Gas/Uap/Cairan Mudah Terbakar).
- APAR C
(Kebakaran Listrik).
- APAR D
(Kebakaran Logam).
- APAR K
(Kebakaran Bahan Masakan).
- APAR
Kombinasi (ABC;AB;BC;BK).
MEDIA PEMADAM
- APAR
Air.
- APAR
Uap Air.
- APAR
Busa.
- APAR
Serbuk Kimia Kering.
- APAR
Cairan Kimia.
- APAR
Gas CO2.
- APAR
Halon (sekarang dilarang karena efek rumah kaca)
Penggunaan APAR sangatlah sederhana. Ingatlah empat
langkah singkat berikut ini.
- Tarik
pin pengaman yang berbentuk seperti kunci pada bagian APAR.
- Peganglah
tabung dan arahkan selang pada titik api.
- Tekan
tuas pegangan/katup, yang biasa terletak di atas tabung, untuk
mengeluarkan isi tabung.
- Semprotlah
pada titik (sumber) api dari sisi ke sisi dengan gerakan seperti menyapu.
Ingat, semprot ke sumber api bukan ke lidah api.
Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) harus ditempatkan di
tempat-tempat yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Setiap
Jarak 15 meter.
- Ditempat
yang mudah di jangkau dan dilihat.
- Pada
jalur keluar arah refleks pelarian.
- Memperlihatkan
suhu sekitarnya.
- Tidak
terkunci.
- Memperhatikan
jenis dan sifat bahanyang dapat terbakar.
- Intensitas
kebakaran yang mungkin terjadi seperti jumlah bahan bakar,
ukurannya, kecepatan menjalarnya.
- Orang
yang akan menggunakannya.
- Kemungkinan
yang mungkin timbulnya reaksi kimia.
- Efek
terhadap keselamatan dan kesehatan orang yang menggunakannya.
C.
PEMELIHARAAN APAR
1. Setiap
alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 ( dua ) kali dalam setahun, yaitu :
a.
Pemeriksaan dalam jangka 6 (
enam ) bulan.
b.
Pemeriksaan dalam jangka 12
( dua belas ) bulan.
2. Cacad
pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan,
3. harus
segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacad.
Pemeriksaan dalam jangka 6 ( enam ) bulan
meliputi dengan cara :
a.
Berisi atau tidaknya tabung,
berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman
tabung.
b.
Bagian luar tabung tidak boleh cacad termasuk handle dan label harus selalu
alam keadaan baik.
c.
Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh
etak, atau menunjukan tanda – tanda rusak.
d. Untuk alat pemadam
jenis busa diperiksa dengan mencampurkan sedikit larutan sodium bicarbonate dan
alumunium sulfat di luar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api
ringan tersebut dipasang kembali.
e. Untuk alat pemadam
api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetra chloride diperiksa dengan
cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali.
f. Cara – cara
pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan
perkembangan.
Pemerikasaan
dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan meliouti dengan cara :
a. Untuk alat pemadam
api ringan jenis busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara
hati – hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, lalu di teliti
:
Isi alat pemadam
api harus sampai batas permukaan yang ditentukan.
Pipa pelepas isi
yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
Ulir tutup kepala
tidak boleh cacad, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
Perlatan yang
bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau
sisi yang tajam dan bak gasket atau packing harus masih dalam keadaan baik.
Gelang tutup kepala
harus dalam keadaan baik.
Bagian dalam dari
alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacad karena karat.
Untuk jenis cairan
busa yang dicampur sebelum dimasukakan larutannya harus dalam keadaan baik.
Lapisan pelindung
dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik.
Tabung gas
bertekanan harus berisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
Untuk alat pemadam
api jenis busa harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
b.
Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan dengan cara :
Isi tabung harus diisi dengan berat
yang ditentukan.
Pipa pelelas isi
yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
Ulir tutup kepala tidak boleh rusak,
dan saluran keluar tidak boleh tersumbat.
Gelang tutup kepala harus dalam
keadaan baik.
Lapisan pelindung dari tabung gas
harus dalam keadaan baik.
Tabung gas bertekanan harus terisi
penuh sesuai dengan kapasitasnya.
0 Response to "ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)"
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBERI MASUKAN