-->

ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)


Pengertian (Definisi) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran (berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat. APAR biasanya berbentuk tabung pemadam api yang berukuran tidak lebih dari 9kg. Ada alasan mengapa APAR dibuat dengan ukuran demikian, yakni agar memudahkan orang melakukan aksi tanggap darurat dengan cepat dan mudah saat terjadi kebakaran

Dengan APAR berisi karbondioksida, orang dapat mencegah kebakaran yang lebih besar apabila kebakaran itu disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Karbondioksida tidak meninggalkan sisa atau residu sehingga tidak akan merusak alat elektronik.

KLASIFIKASI KEBAKARAN
  1. APAR A (kebakaran Padat Non-Logam).
  2. APAR B (Kebakaran Gas/Uap/Cairan Mudah Terbakar).
  3. APAR C (Kebakaran Listrik).
  4. APAR D (Kebakaran Logam).
  5. APAR K (Kebakaran Bahan Masakan).
  6. APAR Kombinasi (ABC;AB;BC;BK).
MEDIA PEMADAM
  1. APAR Air.
  2. APAR Uap Air.
  3. APAR Busa.
  4. APAR Serbuk Kimia Kering.
  5. APAR Cairan Kimia.
  6. APAR Gas CO2.
  7. APAR Halon (sekarang dilarang karena efek rumah kaca)
Penggunaan APAR sangatlah sederhana. Ingatlah empat langkah singkat berikut ini.
  1. Tarik pin pengaman yang berbentuk seperti kunci pada bagian APAR.
  2. Peganglah tabung dan arahkan selang pada titik api.
  3. Tekan tuas pegangan/katup, yang biasa terletak di atas tabung, untuk mengeluarkan isi tabung.
  4. Semprotlah pada titik (sumber) api dari sisi ke sisi dengan gerakan seperti menyapu. Ingat, semprot ke sumber api bukan ke lidah api.
Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) harus ditempatkan di tempat-tempat yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Setiap Jarak 15 meter.
  2. Ditempat yang mudah di jangkau dan dilihat.
  3. Pada jalur keluar arah refleks pelarian.
  4. Memperlihatkan suhu sekitarnya.
  5. Tidak terkunci.
  6. Memperhatikan jenis dan sifat bahanyang dapat terbakar.
  7. Intensitas kebakaran yang mungkin terjadi  seperti jumlah bahan bakar, ukurannya, kecepatan menjalarnya.
  8. Orang yang akan menggunakannya.
  9. Kemungkinan yang mungkin timbulnya reaksi kimia.
  10. Efek terhadap keselamatan dan kesehatan orang yang menggunakannya.

C. PEMELIHARAAN APAR

1.    Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 ( dua ) kali dalam setahun, yaitu :
a.  Pemeriksaan dalam jangka 6 ( enam ) bulan.
b.  Pemeriksaan dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan.
2.    Cacad pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan,
3.    harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacad.
Pemeriksaan dalam jangka 6 ( enam ) bulan meliputi  dengan cara :
a.  Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman tabung.
b. Bagian luar tabung tidak boleh cacad termasuk handle dan label harus selalu alam keadaan baik.
c. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh etak, atau menunjukan tanda – tanda rusak.
d. Untuk alat pemadam jenis busa diperiksa dengan mencampurkan sedikit larutan sodium bicarbonate dan alumunium sulfat di luar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dipasang kembali.
e. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetra chloride diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali.
f. Cara – cara pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan.

Pemerikasaan dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan meliouti dengan cara :
a. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati – hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, lalu di teliti :
 Isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang ditentukan.
 Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
 Ulir tutup kepala tidak boleh cacad, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
 Perlatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gasket atau packing harus masih dalam keadaan baik.
 Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
 Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacad karena karat.
 Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukakan larutannya harus dalam keadaan baik.
 Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik.
 Tabung gas bertekanan harus berisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
 Untuk alat pemadam api jenis busa harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
b. Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan dengan cara :
 Isi tabung harus diisi dengan berat yang ditentukan.
 Pipa pelelas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh  tersumbat atau buntu.
 Ulir tutup kepala tidak boleh rusak, dan saluran keluar tidak boleh tersumbat.
 Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
 Lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik.
 Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.

0 Response to "ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)"

Post a Comment

TERIMAKASIH SUDAH MEMBERI MASUKAN

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel